Putri Candrawathi Ikut Membunuh Brigadir J, Akhirnya Ditersangkakan

Putri Candrawathi Ikut Membunuh Brigadir J, Akhirnya Ditersangkakan

Narareba.com – Hasil pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh penyidik Timsus, akhirnya membuahkan hasil.

Wanita yang kini berumur 49 tahun itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J.

Putri Candrawathi adalah satu dari empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J.

BREAKING NEWS - Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Baca: Putri Candrawati Bikin Gaduh, Ternyata Tak Dilecehkan oleh Brigadir J

Putri Candrawathi Ditetapkan sebagai Tersangka

Buntut kasus penembakan terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Hutabarat kini membawa kabar baik.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal tersebut diketahui setelah diumumkan oleh Komjen Agung Budi Maryoto.

“Demikian ibu PC ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers, Jumat (19/8).

Putri Candrawathi Ditetapkan sebagai Tersangka
Foto: Doc/Narareba

Baca: Brigadir J dan Istri Ferdy Sambo Terciduk Berduaan di Kamar

Polisi menjelaskan penetapan tersebut dilakukan setelah melakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali.

“Sebenarnya yang bersangkutan sudah kita lakukan pemeriksaan sebanyak 3 kali,” kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Bareskrim, Jumat (19/8/2022).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa seharusnya kemarin pihaknya melakukan pemeriksaan kepada Putri. Namun, Putri tidak dapat hadir karena sakit.

“Seyogyanya yang kemarin juga harus kita periksa, tapi muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan penyidik melakukan gelar perkara,” ujar dia.

Sementara itu, diketahui empat tersangka kasus penembakan Brigadir J lainnya adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Putri Candrawathi Ikut Membunuh Brigadir J

Putri Candrawathi juga merupakan satu dari empat orang yang akan dilaporkan keluarga Brigadir Yoshua atas dugaan penyebaran berita hoaks atas kematian Yoshua.

Pengacara keluarga Yoshua, Kamaruddin Simanjutak mengungkapkan empat orang terduga yang ikut dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Putri Candrawathi Ikut Membunuh Brigadir J
Foto: Doc/Narareba

BacaFoto Brigadir J dan Istri Ferdy Sambo Viral, Sampai Peluk Bagian Ini

Adapun empat orang yang dilaporkan adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, dan Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto.

“Ferdy Sambo dan istrinya membuat laporan palsu dengan menyatakan almarhum melakukan pelecehan seksual,” kata Kamaruddin kepada wartawan di Jambi.

Mendapati kabar penersangkaan terhadap istri Ferdy Sambo membuat publik lega.

Exit mobile version