Penting, Jangan Lakukan Ini Jika Telah Divaksin

Narareba.com – Masyarakat yang telah mendapaatkan vaksin Covid-19 diimbau untuk tidak mengunggah sertifikat vaksinasi ke media sosial.

Imbauan tersebut disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, saat meninjau vaksinasi wartawan dosis kedua di Hall A Gelora Bung Karno, Selasa (16/3/2021).

Hal itu dilakukan untuk melindungi data pribadi masyarakat agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Ingin saya sampaikan, sertifikat vaksin ini jangan di-upload (diunggah) di media sosial,” kata Johnny.

Penting, Jangan Lakukan Ini Jika Telah Divaksin
Ilustrasi suntik vaksin Covid-19 – Jawapos

BacaNissa Sabyan Sapa Penggemar: Semangatin Aku Juga Dong

Untuk Perlindungan Data Pribadi

Imbauan disampaikan usai mendapat temuan adanya sejumlah orang yang yang mengunggah sertifikat di media sosial pribadinya.

Johnny pun mengimbau, sertifikat vaksinasi digunakan sendiri dan untuk keperluan khusus tertentu. Ia menekankan, sertifikat vaksin agar tidak diedarkan demi perlindungan data pribadi.

“Saya ingin ingatkan masyarakat untuk melindungi data pribadi kita masing-masing,” ujar Johnny.

Diketahui, masyarakat yang sudah disuntik vaksin Covid-19 akan mendapatkan sertifikat digital yang bisa diakses di aplikasi PeduliLindungi. Sertifikat tersebut berisikan nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), dan tanggal lahir dari peserta vaksinasi.


BacaUnggah Foto Berbaju Renang, Sophia Latjuba Jadi Trending Topic

Data-data pribadi tersebut merupakan data yang tergolong bersifat pribadi sehingga harus dijaga kerahasiaannya karena bisa disalahgunakan.

“Jangan sampai diedarkan karena di sertifikat itu ada QR code, di dalam QR kode itu ada data pribadi, jadi sertifikat digital kita peroleh tapi di saat yang bersamaan kita menjaga data pribadi kita dengan cara tidak mengedarkannya untuk kepentingan yang tidak semestinya,” tegas Johny.

Johnny menjelaskan, sertifikat digital vaksin ini bisa diperoleh setiap orang usai melaksanakan vaksinasi Covid-19 sebagai bukti telah divaksin. Sertifikat ini bisa diunduh dari aplikasi Pedulilindungi dengan terlebih dahulu memasukan nomor induk kependudukan (NIK).

“Sertifikat digital bisa kita peroleh, tapi saya ingin ingatkan ke masyarakat untuk melindungi data pribadi kita masing-masing,” pungkasnya.*.

Artikel SebelumnyaNissa Sabyan Sapa Penggemar: Semangatin Aku Juga Dong
Artikel BerikutnyaBukan Mimi, Ini Panggilan Anang ke Krisdayanti