Akun Instagram Nikita Mrzani Hilang Usai Ditangkap Polisi

Akun Instagram Nikita Mrzani Hilang

Narareba.com – Nikita Mirzani ditangkap di Senayan City pada Kamis, 21 Juli 2022.

Tak lama berselang setelah ditangkap, akun Instagram Nikita Mirzani malah hilang.

Pantauan Narareba.com pada Kamis, 21 Juli 2022 di instagram, nama akun @nikitamirzanimawardi_172 tak lagi ada.

Video Detik-Detik Nikita Mirzani Ditangkap Polisi di Mal

Baca: Baru 3 Bulan Melahirkan, Nikita Willy Mulai Latihan Fitness, Warganet Ragukan

Usai Nikita Mirzani Ditangkap Polisi

Nikita Mirzani ditangkap atas pelaporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota.

Nikita Mirzani dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui ITE.

Polisi juga menyita iPad sang artis belum lama ini, di saat penggeledahan rumahnya.

Di Instagram juga Nikita Mirzani kerap mengunggah suaranya. Termasuk munculnya postingan di Instagram Stories yang membawanya kepada kasus tersebut.

Ia berbicara soal Nindy Ayunda yang disebutnya kesal gegara menganggap dirinya dekat dengan mantan suaminya, Askara.

Usai Nikita Mirzani Ditangkap Polisi
Instagram.com/@nikitamirzanimawardi_172

BacaKonflik Putri Delina dan Nathalie, Nikita Mirzani: Kita Gak Tahu Perasaan Putri Delina

Tak lama berselang tiba-tiba saja Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani pada Polresta Serang Kota.

Laporan itu diajukan pada 16 Mei dan pemanggilan dilakukan pada 25 Mei.

“Konteksnya terkait laporan oleh Saudara DM sesuai LP adalah UU Informasi Transaksi Elektronik, di mana yang menjadi objek pelaporan adalah konten yang ada di Instagram Stories milik Ibu Nikita,” kata Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga, Rabu (15/6).

Nikita Mirzani yang dianggap mangkir pada dua panggilan tersebut pun mendapati hal yang mengejutkan.

Rumahnya tiba-tiba saja dikepung oleh polisi hingga 10 jam lamanya pada 15 Juni lalu.

Ia pun mengaku heran dengan tindakan polisi tersebut.

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Juni 2022. Ada pun penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka dikaitkan dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.

Exit mobile version